Dosen FH Unpam Ingatkan Akibat Hukum Pinjol Pada Pengabdian Masyarakat di Pondok Cabe Udik

Tangsel Media-Ditengah kondisi yang sangat memprihatinkan Masyarakat dengan maraknya masalah pinjaman online,  dosen FH- Unpam (Fakultas Hukum Universitas Pamulang) dalam mengadakan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi berupa pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tiga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Lurah Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan dalam hal ini diwakili oleh Bapak Hari Irawan selaku Sekel Kelurahan Pondok Cabe Udik, menurut beliau saat memberikan sambutan di Aula Kelurahan pada Jum’at (21/10/2023) menyampaikan sangat berterima kasih kepada para dosen fakultas hukum Unpam atas kepeduliannya sehingga masyarakat mendapat pemahaman hukum yang positif.

“Masyarakat Kelurahan Pondok Cabe Udik berterima kasih kepada para dosen yang telah memberikan ilmu di bidang hukum perjanjian secara online khususnya yang berhubungan dengan pinjaman online.

Hari Irawan juga berpesan kepada perwakilan masyarakat yang hadir di kelurahan Pondok Cabe Udik meskipun dalam kondisi kekurangan uang harus pandai-pandailah dalam meminjam uang khususnya yang berhubungan dengan Pinjaman Online dan juga diharapkan nanti bisa memberikan informasi keilmuan ini kepada masyarakat lain di sekitar Kelurahan Pondok Cabe Udik , Tangerang Selatan.

Baca Juga  Mahasiswa dan Dosen Unpam Kembangan UMKM di Kelurahan Pondok Cabe Ilir

Dosen Unpam Hj. Nur Sa’adah, SH.MH dalam kesempatan ini, memberikan penyuluhan mengenai akibat hukum terhadap perjanjian pinjol illegal,  menyampaikan tujuan masyarakat mengetahui keabsahan perjanjian pinjol illegal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata .Alhamdulillah masyarakat antusias dan juga interaktif ingin mengetahui lebih dalam tentang aturan tersebut yang kerap terjadi persoalan ditengah masyarakat,” kata Nur Sa’adah.

Turut hadir tim Dosen lainnya Ny,Ayni Suwarni, Kosim Afendy, dan juga melibatkan mahasiswa yakni Cindy Taharyani, Dicky Haqqi Aufa, Putra Hakim Maulana serta perwakilan dari  perwakilan masyarakat diantaranya ketua RW, RT, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, PKK perwakilan dan Tokoh agama.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *