TangselMedia.com – Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik harus disikapi secara positif oleh pemerintah salah satunya bisa dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama pelayanan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, termasuk persoalan penanganan sampah.
Hal itulah yang mendasari Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang untuk menerapkan kebijakan pembangunan berbasis kewilayahan dengan mengoptimalkan peran-peran Kelurahan dan Kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan di Kota yang berjuluk dengan Kota Seribu Industri Sejuta Jasa.
Maka tidak mengherankan jika pemkot Tangerang juga telah mengeluarkan aturan terkait desentralisasi pelayanan publik yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 dan 13 tahun 2016 sebagai bentuk jawaban dari pemerintah akan tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan.
“Jumlah penduduk kita makin hari kan makin banyak, hal ini mau enggak mau harus disikapi secara benar, terutama dari sisi pelayanan publiknya. Kalau penduduknya makin banyak tuntutannya juga akan semakin kompleks makanya mulai dari kelurahan dan kecamatan harus siap untuk menjadi garda terdepan pelayanan publik di Kota Tangerang,”
“Persoalan sampah contohnya, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk juga akan meningkat volumenya, makanya kita perlu melakukan akselerasi pelayanan di masyarakat terutama terkait pengangkutan sampah. Jadi kedepan desentralisasi penanganan sampah ini sangat diperlukan,” Ujarnya Walikota, H. Arief R. Wismansyah ketika meninjau Pelayanan di Kantor Kelurahan Pabuaran Karawaci, Senin (09/05).
“Namun hal itu harus didukung dengan sarana prasarana yang memadai, termasuk kompetensi pegawainya,” Terangnya.
Walikota juga mencontohkan bahwa masih banyaknya keluhan terkait pengangkutan sampah yang masuk ke pemkot Tangerang harus direspon secara positif, salah satunya adalah dengan melakukan desentralisasi penanganan sampah di Kecamatan atau di Kelurahan. “Kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, kalau pola lama dirasa kurang maksimal, kita akan coba terapkan pola lain dengan melibatkan wilayah karena kecamatan dan kelurahanlah yang lebih tahu kondisi daerahnya masing-masing,” ucap Walikota.
Terkait desentralisasi pelayanan publik, Walikota juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan revitalisasi beberapa kantor kecamatan dan kelurahan dengan mengedepankan prinsip kenyamanan bagi warga masyarakat yang menjadi pelanggan pelayanan yang diberikan pihak kecamatan dan kelurahan.
Dalam kunjungannya kali ini, Walikota juga mengunjungi beberapa kantor kelurahan dan kecamatan, mulai dari Kelurahan Pabuaran, kemudian ke Kelurahan Cimone, lanjut ke Kelurahan Pondok Bahar, terus menuju Kantor Kecamatan Karang Tengah.
Kunjungan Walikota kali ini juga untuk memastikan kesiapan kecamatan terhadap penerapan pelayanan terpadu di kecamatan dan kelurahan. Di beberapa lokasi yang dikunjungi masih ditemukan pegawai yang tidak berada di tempat kerjanya.
“Ini tukang fotonya mana?,” Tanya Walikota ketika mendapati ruangan perekaman data e-KTP di kecamatan Karang Tengah. “Harusnya stand by terus, kalaupun enggak ada warga yang dilayani,” Imbuhnya. (Wahyudi Iskandar)