Pemkot : Untuk Dapatkan Rumah Murah Sesuai UU Perlu Konsorsium Diantara Pengembang

Buana bersama Dendi Riyandana dari Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman Tangsel.

TangselMedia – Permasalahan tingginya harta tanah masih menjadi kendala untuk mendapatkan rumah sederhana yang ditetapkan oleh Kementrian PU yang berkisar Rp. 133 juta hingga 138 juta per unit. Oleh karena itu Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman (DTKBP) Kota Tangerang Selatan menggelar Seminar Perumahan Implementasi Hunian Berimbang di Hotel Mercure, Serpong Utara, pada Kamis, 15 Desember 2016.

Buana Mahardika, Kepala Seksi Perumahan pada DTKBP Kota Tangerang Selatan selaku penggagas seminar ini menyatakan jika dilaksanakan seminar ini untuk seluruh elemen masyarakat, terutama masyarakat pengembang, masyarakat perbankan, akademisi, juga pemerintahan.

Menurutnya, pemerintah pusat berdasar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 menetapkan bahwa setiap pengembang wajib menyediakan rumah murah sebagai bentuk partisipasi. Baik berbentuk rumah susun umum dan rumah tapak sederhana.

Baca Juga  Lakukan Roadshow ke DPD, DPW PKS Banten Siap Menangkan Pasangan Wahidin - Andika

“Di Tangsel terbentur dengan kendala tingginya harga tanah, sementara Kementerian PU menetapkan bahwa rumah sederhana harga paling mahal di kisaran Rp. 133 juta hingga Rp. 138 juta yang berlaku sampai 2018. Sedangkan untuk rumah susun umum dipatok harga Rp. 8,7 juta per meter persegi”, ujar Buana.

Oleh karena itu, pihaknya sedang mengusulkan Peraturan Walikota berupa insentif penyelenggaraan hunian berimbang. “Salah satu isinya adalah kita akan menggabungkan semua kewajiban mereka sehingga mereka bisa membentuk konsorsium bersama,” ungkapnya.

Buana berharap konsorsium diantara pengembang yang berada di Tangerang Selatan dapat menjadi solusi untuk meringankan kewajiban dari ketentuan pemerintah pusat tersebut. (isn)