Pemuda Yang Merusak Motor Sendiri Di Serpong Kini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemuda Yang Merusak Motor Sendiri Di Serpong Kini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Pria Rusak Scoopy Saat Ditilang di Serpong Tangerang, Ternyata Motor Milik Pacar.

TangselMedia – Aksi rusak motor karena tidak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang. Setelah motor yang diketahui atas nama kekasihnya ditahan polisi, kini Adi Saputra juga turut diamankan pihak kepolisian. Dikutip dari Wartakota, Polres Tangerang Selatan telah resmi mengamankan Adi Saputra (21) pada Jumat (8/2/2019). Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

“Adi Saputra sudah diamankan di Polres,” ujarnya. Lalu apa alasan polisi melakukan penahanan terhadap sosok pria yang viral di media sosial tersebut? AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa Adi Saputra ditahan karena dikenai pasal 480 KUHP. Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun. Meski dijerat terkait pasal penadahan, polisi tak menjelaskan apakah ada hubungan antara Adi Saputra dengan tindak pidana pencurian.

Tidak disebutkan pula apakah pasal tersebut berhubungan dengan motor yang dirusak Adi Saputra saat kejadian. Sebelumnya, Adi Saputra mengamuk dan mengancurkan motor yang belakangan diketahui milik kekasihnya. Hal tersebut dilakukan Adi Saputra karena tak terima ditilang polisi. Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar,” ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga  SIT AULIYA Lahirkan Bibit-Bibit Hafidz Qur’an

Meskipun bereaksi dan mengamuk, petugas tetap melakukan penindakan terhadap Adi Saputra. “Petugas melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri,” ujar dia. Video kemarahan Adi Saputra pun viral di media sosial. Sementara motor yang dikendarai Adi Saputra bersama kekasihnya telah ditahan di Satlantas Polres Tangerang Selatan. (Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)