Perampokan dan Tindak Pidana Illegal Polisi Laut, Rugikan Negara 10 Triliun

Oleh: Rusdianto Samawa *

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Secara geografis terletak di antara benua Asia dan Australia, serta samudera Hindia dan Pasifik.

Indonesia adalah kawasan yang dinamis dalam percaturan dunia, baik secara politik, sosial dan ekonomi. Laut Indonesia mulai dari territorial, ZEE, Zona Tambahan sampai landasan kontinen menyimpan kekayaan yang sangat banyak.

Setelah 70 tahum merdeka, persoalan perikanan tak kunjung menemukan formulasi yang baik. Sedari dulu hingga sekarang, Indonesia adalah negara maritim dan agraris. Seharusnya nelayan dan petani menjadi tuan di negerinya sendiri. Bukan malah diobral dan didiskon seperti barang murahan.

Pemerintah hendaknya memberikan perlindungan yang ketat kepada nelayan. Sehingga tidak dipermainkan oleh pedagang yang tinggal meraup hasilnya.

Padahal, nelayanlah yang bergelut melawan ombak lautan untuk mencukupi kebutuhan ikan masyarakat. Dan setiap hari bermandikan keringat demi memenuhi kebutuhan pangan rakyat.

Ketika sumberdaya alam daratan yang menipis stoknya, maka Indonesia harus bersyukur memiliki sumberdaya laut yang luas. Walaupun belum dikelola secara baik dan optimal.

Menurut Sharif C Sutarjo, dalam Buku Dr. Nimmi Zulbainarni (2016:vi) katakan kegiatan penangkapan belum dikelola secara baik dan bertanggungjawab. Rezim pengelolaan masih bersifat semi-akses terbuka (quasi open access) menjadi penyebab ketimpangan tingkat pemanfaatan dan penurunan stok ikan dan maraknya illegal fishing yang belum tertangani dengan baik. Harusnya dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat.

Rusdianto Samawa

Indonesia belum mampu menglaim ikan di wilayah laut Indonesia milik negara lndonesia atau milik negara lain, kapal asing yang melanggar hukum di Indonesia, seringkali lepas, karena di pengadilan tidak terbukti.

Kaitanya dengan adanya larangan alat tangkap, jika belum ada solusinya untuk nelayan, maka sebaiknya Menteri Kelautan dan Perikanan jangan melarang alat tangkap nelayan.

Sekali lagi menurut Dr. Nimmi Zulbainarni (2016) bahwa pendekatan alat penangkapan yang multi spesies dalam pengelolaan perikanan tangkap untuk negara tropis seperti Indonesia dan penentuan kebijakan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada Maximum Sustainable Yield (MSY) seperti yang selama ini digunakan.

Pada dasarnya, pengelolaan perikanan tangkap bertujuan dapat meningkatkan dan perbaiki tingkat penangkapan, agar sesuai dengan daya dukung sumber daya ikan yang tersedia. Dengan kata lain, pengendalian penangkapan sangat penting yang dimanifestasikan dalam bentuk pelestarian izin penangkapan guna menghindari terjadinya kelebihan tangkap (overfishing).

Pengelolaan perikanan tangkap butuh manajemen yang baik. Namun, realitasnya pada KKP kali ini, manajemennya amburadul sekali.

Merasa prihatin, melihat nelayan Rembang Jawa Tengah sering demo karena dampak dari peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Agar KKP dapat mengevaluasi seluruh unsur dalam struktur pendampingan, sebagaimana dibentuk oleh KKP seperti Satgas KKP sendiri yang melanggar karena modus perampokan terhadap nelayan itu sendiri. Selain itu, banyak juga yang melanggar Undang-Undang Kelautan dan Perikanan. Begitu juga dengan Kepres No. 115 tahun 2016 agar ditinjau ulang.

Secara umum dalam manajemen perikanan tangkap sebagai program Menteri Kelautan dan Perikanan belum optimal, pengadaan kapal 4.000 baru terealisasi 730, itupun belum diketahui, nelayan mau terima apa tidak? karena ukurannya kecil, tidak sesuai kebutuhan saat ini.

Salah satu contoh adalah, ketika terjadi perampokan dan tindak pidana illegal terhadap nelayan Rembang pada 2 Mei 2016. Terjadi penahanan 5 kapal Cantrang Jawa Tengah (nelayan Rembang dan nelayan Juwana-Pati), seperti, pertama: KM Arif Wijaya Sejati dengan tanda selar GT. 30 No. 751/Gc atas nama MOCHAMAD KUNTARI dengan Nahkoda Siswanta (Kapal berangkat dari Juana);

Kedua: KM Karya Unggul dengan tanda selar GT. 29 No. 2501/Bc atas nama SANTO dengan Nahkoda Kunari (Kapal berangkat dari Rembang); Ketiga: KM Jaya Abadi-III dengan tanda selar GT. 28 No. 44/Ia atas nama SARJU dengan Nahkoda Sudianto (Kapal berangkat dari Rembang)

Keempat: KM DM Putra Mandiri-4, dengan tanda selar GT. 29 No. 943/Gc atas nama SRI HANDAYANI dengan Nahkoda Eko Wariyanto (Kapal berangkat dari Juwana); Dan Kelima: KM Puji Manunggal, dengan tanda selar GT. 29 No. 213/Gc atas nama H. SUDI dengan Nahkoda Rudi (Kapal berangkat dari Juwana)

Baca Juga  Gibran Rakabuming Buka Layanan, Warga Bisa Lapor Via WhatsApp ke Wapres

Pada hari Senin itu, tertanggal 2 Mei 2016 ke-5 kapal tersebut di atas melakukan aktivitas melaut penangkapan ikan di perairan tenggara laut Masalembu (wilayah Provinsi Jawa Timur), tiba-tiba saja datang Kapal Motor (KM) Sorong 911, kemudian memberi perintah kepada para nahkoda kapal agar naik ke KM Sorong 911 dengan membawa surat-surat kapal, setelah para nahkoda kapal dengan membawa surat-surat kapal naik ke KM Sorong 911, komandan pasukan KM Sorong 911 berkata, “Kamu-kamu semua akan dibawa ke Makasar”. Tanpa komandan, pasukan KM Sorong 911 membuka berkas-berkas kapal dari 5 kapal tersebut dan tanpa penjelasan lain tentang alasan kenapa kapal ditarik ke Makasar.

Kasus perampokan ini berlanjut lagi, kemudian pada hari Minggu tanggal 16-18 Mei 2016 para nahkoda telah dimintai keterangan dan para nahkoda telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik aparat Makasar.

Permintaan penyidik aparat Makasar inilah salah satu perampokan aparat polisi laut yang sangat luar biasa, yakni, pertama: Ikan hasil tangkapan dari ke-5 kapal yang ditahan disuruh bongkar (dijual) oleh aparat, dengan alasan kekawatiran ikan akan membusuk dan hasilnya akan dikembalikan kepada pemilik kapal, bila hasil pemeriksaan tidak terjadi pelanggaran, apabila terjadi pelanggaran hasil penjualan ikan akan disita untuk negara.

Kedua: Para pemilik kapal agar datang ke Makasar untuk dimintai keterangan (telah dibuat panggilan oleh aparat Makasar kepada para pemilik kapal dan surat panggilan dititip ke nahkoda).

Demikian kronologi yang terjadi. Sebetulnya disini terjadi perampokan melalui modus sita tangkap oleh polisi laut. Karena setelah ditangkap, ikan hasil tangkapannya dijual semaunya tanpa berkoordinasi dengan pemilik dan uang hasil penjualan itu tidak masuk dalam kas negara.

Pada dasarnya semua rakyat setuju dengan penerapan illegal fishing bila penerapannya baik dan adil sehingga kapal-kapal asing diadili, dan kapal yang ada dibom atau dikembalikan ke negara masing-masing. Sedangkan nelayan Indonesia yang memiliki surat-surat lengkap masih dianggap illegal fishing, bila hanya melanggar batas perairan. Namun, pemerintah tetap mengadili kapal dan hasil tangkap disita, ABK dipenjara dan bahkan ikan hasil sitaan itu dijual secara sepihak. Dimana letak keadilan? Dan polisi laut beserta KKP sendiri melakukan penindasan, penjajahan, dan perampokan terhadap nelayan pribumi atau nelayan Indonesia sendiri. Total kerugian negara mencapai Rp. 10 triliun.

Sejak Susi Pudjiastuti menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Permen 71 Tahun 2015, nelayan Rembang terus berdemo di daerah dan kerapkali terjadi konflik alat tangkap yang disebabkan oleh kecemburuan sosial.

Kemudian Pemerintah Daerah, Gubernur Jawa Tengah melakukan respon akhirnya ada penundaan waktu untuk penerapan Permen 71 Tahun 2016. Namun pengunduran waktu juga tidak membuat nelayan tenang, sering terjadi penangkapan-penangkapan di laut, nelayan Jateng sekitar 67 kapal yang kena tangkap dan diproses hukum, bahkan sampai saat ini masih ada nelayan yang dalam tahanan. Bahkan Susi Pudjiastuti menjelang Hari Raya ldhul Fitri Tahun 2016 yang berjanji mau membebaskan, tidak terealisasi hingga kini.

Nelayan cantrang saat ini ada perpanjangan sampai 30 Juni 2017 dengan surat Dirjen tangkap a/n Menteri Kelautan dan Perikanan dengan ketentuan KKP yakni, pertama: membentuk Pokja penanganan pergantian alat tangkap; Kedua: memfasilitasi akses pendanaan Alat Tangkap; Ketiga: merelokasi daerah penangkapan, ex Cantrang; Kempat: mempercepat proses SIPI, dengan syarat menanda tangani pakta integritas; Kelima: memfasiliasi pelatihan tentang Alat Tangkap; dan keenam: tidak menerbitkan SlPl baru.

Sampai dengan saat ini, MKP belum melakukan tindakan apapun dari 5 item yang dijanjikan, setelah tanggal 30 Juni 2017, nelayan Cantrang dan tenaga-tenaga penunjang lain akan bekerja apa?

* Penulis adalah Kabid Divisi Advokasi Buruh Tani dan Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.