Polisi Mengamankan Pelaku Pencobaan Pencurian Sepeda Motor

Info Kota1655 Views
Polisi Mengamankan Pelaku Pencobaan Pencurian Sepeda Motor
ilustrasi pencurian, ilustrasi curanmor, curi motor, pencuri motor, maling motor (ANTARA News / Insan Faizin Mub)

TangselMedia – Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mengamankan seorang pelaku yang ditangkap warga karena diduga akan melakukan percobaan pecurian sepeda motor di kawasan Desa Sungai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel. “Pelaku ditangkap oleh pemilik sepeda motor dan warga setempat setelah itu kami datang ke tempat kejadian dan mengamankannya,” ujar Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Pol Prastya Yana WS SIk melalui Kanit Reskrim Ipda Cahyo Sugiono SH di Kertak Hanyar, Jumat.

Dia mengatakan, kejadian percobaan pencurian itu terjadi pada Selasa (8/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, saat sepeda motor terparkir di halaman rumah korban sekaligus pelapor bernama Muhammad Irfan Maulana warga Jalan Ahmad Yani Km 10,300 Gang Berkat Desa Sungai lakum Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Untuk nama pelaku sekaligus terlapor dalam kasus tersebut diketahui berinisial MT (28) warga Aluan Mati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kanit Reskrim terus mengatakan, kronologis kasus berawal ketika korban sedang duduk di warung bersama teman-temannya tiba-tiba melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memasuki Gang Barakat.

Baca Juga  Warga Kabupaten Sleman Siap Akan Menghadapi Aktivitas Merapi

Kemudian, korban bersama teman-temannya mengawasi apa yang dilakukan oleh pelaku dan tdak berapa lama laki-laki tersebut berhenti di depan halaman rumah korban. Tidak disangka pelaku langsung menaiki satu unit ?sepeda motor Honda Vario warna white silver dengan DA 6816 OV yang terparkir di halaman rumah korban namun belum sempat pelaku mengambil, korban langsung mendekati pelaku sambil berteriak “maling”.

Karena ketauan, pelaku lari namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan kemudian tidak berapa lama anggota Polsek Kertak Hanyar datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku. “Saat ini pelaku MT sudah diamankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MT dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *