TangselMedia – Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 yang serentak dilakukan 101 daerah di seluruh Indonesia mulai bergeliat. Di Provinsi Banten yang diikuti oleh 2 pasangan calon sudah mulai tersebar spanduk ataupun banner di titik-titik strategis yang dipasang oleh KPU Daerah.
Namun ditengah hajatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten Se Banten yang intinya tidak boleh mencairkan dana hibah dan bansos disaat momentum Pilkada. Alasannya untuk menghindari penyelewengan anggaran yang dapat digunakan untuk kepentingan calon peserta pilkada terntentu.
”Kemudian ada lagi surat edaran Bawaslu Banten karena mau ada pemilihan gubernur dan kami di minta untuk tidak mencairkan dana hibah. Kami sadar bakal ada gejolak dari masyarakat,” kata Walikota Airin Rachmi Diany di Kampoeng Anggrek, Kecamatan Serpong, Kamis, 17 November 2016.
Atas edaran itu, ia memerintahkan kepada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan sosialisasi kepada segenap komponen masyarakat yang sudah mengajukan proposal hibah dan bansos kepada Pemkot.
Menurut M Taufiq MZ selaku tenaga ahli Bawaslu Banten menyatakan, penerbitan surat edaran merupakan pengguguran kewajiban atas dana hibah dan bansos serta peran sebagai wasit pesta demokrasi. Hal ini juga dikarenakan pengawasan yang dilakukan oleh lembaganya ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di delapan kabupaten/kota di Banten tidak bisa intens.
“Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pilkada langsung 2005-2014, salah satu masalah krusial adalah pemanfaatan APBD untuk kepentingan pemenangan salah satu calon”, pungkas taufiq. (isn)