AKSI KORUPSI DITENGAH PANDEMI
Oleh : Yurike Magriani*
Masa pandemi COVID-19 di Negara ini sudah kita hadapi bersama sejak 2020 lalu. Tentu bukanlah hal yang mudah bagi kita semua untuk melalui Pandemi ini, sudah banyak hal yang menjadi korban sebagai bentuk akibat dari merebaknya wabah ini. Dimasa Pandemi seperti ini pun, semakin marak terjadinya berbagai tindak kejahatan. Salah satu kejahatan yang masih saja terjadi bahkan di masa Pandemi ini adalah Korupsi. Korupsi merupakan tindak kejahatan dengan label white collar crime, dimana para orang yang memiliki status ekonomi-sosial yang tinggi dan terhormat merupakan pelakunya. Menurut pengertian secara luas, Korupsi adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan. Atau dengan arti lain, Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Menurut Robert Klitgaard, Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam Negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan-aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah pribadi. Selain Robert, terdapat ahli lain juga seperti Juniadi Suwartojo yang mengemukakan pendapat bahwa Korupsi merupakan tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan pribadi atau golongannya, sehingga secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan Negara/Masyarakat. Sedangkan menurut UU No. 31 Tahun 1999, Korupsi adalah setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang dapat merugikan keuangan Negara serta perekonomian Negara. Oleh karena itu, Tindakan korupsi ini haruslah dibasmi sesegera mungkin sebelum benar-benar semakin mewabah di Negara kita. Namun, saat ini Korupsi sudah menjadi seperti kebiasaan yang wajar di Indonesia, tiada hari tanpa pemberitaan mengenai Korupsi, baik di Televisi maupun di portal berita online. Lembaga KPK pun mungkin hanya dianggap sebagai pajangan saja oleh para pelaku Korupsi dan mungkin saja mereka tidak takut ataupun merasa malu untuk melakukan perbuatannya tersebut. Bahkan, disaat masa Pandemi COVID-19 seperti ini pun masih ada saja oknum yang melakukan Korupsi seolah tidak memikirkan betapa sulitnya Negara kita ini melawan Pandemi yang sedang mewabah. Dengan bertambahnya perbuatan Korupsi dimasa Pandemi seperti ini, maka tentu jelas membuat Negara semakin merugi. Dimasa Pandemi seperti ini, memang bisa menjadi peluang yang sangat besar bagi para oknum-oknum yang melakukan Korupsi.
Salah satu Aksi kejahatan Korupsi yang terungkap baru-baru ini adalah perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial yaitu Juliari P. Batubara. Layaknya sebuah tamparan keras bagi kita semua, bahwa kasus Korupsi masih saja terjadi bahkan ditengah wabah COVID-19 seperti saat ini. Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial ini bisa jadi saja merupakan salah satu kasus Korupsi yang berhasil terkuak dari sekian banyaknya perbuatan Korupsi yang belum terungkap. Mengutip dari salah satu portal berita online yaitu BBC NEWS INDONESIA yang berjudul “Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 , Ancaman hukuman mati bakal menanti?” bahwa pada sabtu (05/12) dini hari, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap MJSN yang merupakan pejabat Kementerian Sosial, serta tersangka lain dari pihak swasta yakni AIM dan HS.
Menurut Firli Bahuri selaku Ketua KPK, uang disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang disimpan didalam 7 koper, 3 ransel dan amplop yang jumlahnya RP 14,5 Miliar. Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar RP 8,2 Miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. Fitri Bahuri juga menjelaskan bahwa, diduga diterima fee RP 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar RP 8,2 Miliar. Beliau juga menambahkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, terkumpul uang sekitar RP 8,8 Miliar. Dengan demikian, Juliari diduga menerima uang suap total sekitar RP 17 Miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Perbuatan Korupsi diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Undang-undang tesebut juga menindak tegas para pelaku Korupsi termasuk di masa Pandemi seperti ini. Adapun ancaman Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para Pelaku Korupsi dalam situasi bencana seperti ini adalah berupa Hukuman mati. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Jika dilihat dari salah satu kasus Korupsi tersebut, maka akan timbul pertanyaan dibenak kita “Apa yang menjadi penyebab para oknum tertentu masih melakukan Korupsi di tengah Pandemi seperti ini?” sebenarnya ada beberapa penyebab yang membuat para oknum tertentu melakukan Korupsi, diantaranya adalah;
- Sifat yang tamak terhadap Kekayan. Salah satu sifat yang ada pada Sebagian manusia ini terjadi karena ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang dimilikinya sehingga ingin mendapatkan yang lebih lagi dan menyebabkan terjadinya Korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum tertentu.
- Gaya Hidup yang Konsumtif. Gaya hidup yang seperti ini dapat menjadi pemicu utama sesseorang melakukan Korupsi, karena gaya hidup yang konsumtif ini membuat orang selalu bergaya hidup mewah dan glamour.
- Adanya Kesempatan yang memungkinkan bagi para oknum-oknum tersebut untuk melakukan Korupsi.
- Jiwa bermoral yang kurang kuat sehingga mudah terbujuk rayu untuk melakukan Korupsi tersebut.
- Tidak mempunyai jiwa pemimpin yang sungguh-sungguh.
- Lemahnya pengawasan terhadap perbuatan Korupsi.
Aksi kejahatan Korupsi yang dilakukan pada saat Pandemi COVID-19 seperti ini merupakan perbuatan yang sangat kejam dan membuat perekonomian negara semakin mengalami kemerosotan yang parah sehingga perlu diatasi secepat mungkin. Untuk itu, Lembaga pemberantasan Korupsi harus lebih memperketat dan mempertajam Pengawasan terhadap seluruh titik yang menjadi peluang terjadinya Tindakan Korupsi serta lebih mempertegas hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku Korupsi agar mereka jera dan mengerti bahwa ternyata perbuatan Korupsi itu benar-benar salah dan membuat kacau perekonomian Negara. Selain itu juga, kedepannya agar lebih selektif lagi dalam mengangkat Menteri-menteri selanjutnya yang benar-benar amanah.
Jadi, peran Lembaga Pemerintah dan Masyarakat sangatlah penting utnuk mengatasi wabah Korupsi ini demi tercapainya Indonesia Maju secara utuh. Mari kita atasi Aksi Korupsi bersama-sama dimulai dari diri kita sendiri dengan membiasakan diri untuk berperilaku Jujur dan menghindari segala perbuatan yang buruk.