Di Advokasi Anggota Dewan, Izin Usaha Industri Bebiluck Selesai Hanya Setengah Hari

TangselMedia.com-Kasus yang menimpa Lutfiel Hakim selaku pemilik usaha bubur bayi Bebiluck mendapat perhatian salah satu anggota dewan setempat. Lutfiel yang merasa mendapat kesulitan ketika mengurus izin industri akhirnya mencari keadilan. Setelah mendapat advokasi dari dewan tersebut ia bersyukur karena hanya setengah hari izin industri tersebut sudah jadi.

“Alhamdulillah setelah kami dibantu oleh anggota DPRD (Kota Tangerang Selatan), Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh BP2T Kota Tangerang Selatan bisa kami dapatkan. Hanya setengah hari setelah issue negatif kami beredar”, kata Lutfiel dalam akun medsosnya (17/9/2016).

Akun Medsos Lutfil Terkait Perizinan
Akun Medsos Lutfil Terkait Perizinan

TangselMedia mencoba melacak anggota dewan yang dimaksud dari Lutfiel dan ternyata anggota dewan itu bernama Siti Khodijah yang berasal dari Fraksi PKS. Setelah dikonfirmasi, dirinya mengakui ikut bantu permasalahan yang dihadapi Lutfiel agar masalah perizinan yang dia keluhkan bisa selesai. Apalagi menurutnya, kita perlu dukung pengusaha yang dari merintis dari bawah hingga besar karena dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah selagi ada niat baik dari yang bersangkutan.

“Saya ditelpon oleh yang bersangkutan mengenai perizinan usahanya yang katanya sudah sejak april 2016, jadi saya bantu apa yang saya bisa saja”, ujar ketua Fraksi PKS itu kepada TangselMedia.

Baca Juga  Atria Hotel Tawarkan Berbagai Promo Menarik selama Ramadhan

Sebelumnya dalam pembelaanya melalui siaran pers, ia menyatakan jika produknya bebas dari bakteri e coli dan coliform serperti yang diberitakan selama ini. Ia dapat membuktikannya melalui uji independen dari lembaga Tuv Nord, suatu lembaga untuk pengujian dan analisa produk makanan yang dinyatakan negatif terhadap bakteri. Ia juga nyatakan jika produk ini halal, karena sudah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.

Dengan pengurusan izin industri yang menurutnya panjang dan berliku ini mengakibatkan pengurusan ke BPOM Provinsi Banten mengalami penundaan. Sehingga dalam hal ini Lutfiel menyalahkan pihak BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Tangerang Selatan yang dinilai sangat lambat.

“Kami sangat kooperatif terhadap hadirnya BPOM Provinsi Banten. Kami tahu terkait perizinan, namun sekali lagi kami klarifikasi bahwa hal ini terhambat bukan karena kesalahan kami, akan tetapi dari birokrasi BP2T Kota Tangerang Selatan dalam perizinanlah yang menghambat pendaftaran merk dagang kami di BPOM Provinsi Banten”, ujar Lutfiel dalam siaran persnya. (isn)