Fraksi PKS Meminta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS karena Bebani Masyarakat

TangselMedia – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sri Lintang Rosi Aryani, meminta pemerintah pusat melalui Pemkot Tangsel membatalkan rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dia menilai kenaikan iuran walaupun satu persen, akan membebani rakyat.

ket: Pelayanan di kantor BPJS. [sumber: tirto-id]
“Kebijakan pemerintah menaikan iuaran BPJS tidak tepat dan sangat meresahkan masyarakat,” ujar Lintang usai menghadiri rapat paripurna pembentukan fraksi di DPRD Tangsel, Senin 9 September 2019 lalu.

Anggota legislatif Dapil Ciputat Timur ini mendapat banyaknya aduan dan keluhan warga yang merasa keberatan dengan rencana kenaikan iuran BPJS. “Karena itu kami minta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS. Kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib menjadi tanggungjawab pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Lintang, dalam hal penyelesaian defisit BPJS Kesehatan yang semakin meningkat, solusinya bukan dengan menaikkan iuran yang dibebankan pada peserta, tetapi mesti ada upaya maksimal dalam perbaikan manajemen BPJS, kepesertaan, termasuk skema pendanaan dari negara.

Baca Juga  Ormas PEJABAT (Pengacara dan Jawara Bela Umat) Tangsel Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Terkait Kinerja Pemkot Tangsel

“Jika pemerintah kekeuh menaikkan iuran BPJS, maka itu dampaknya akan menambah beban masyarakat di tengah kenaikan berbagai komoditas akhir-akhir ini,” terangnya.Untuk mengurangi beban terutama bagi masyarakat bawah, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota untuk mengoptimalisasi peran RSUD agar lebih meningkatkan kualitas dalam melayani kesehatan masyarakat.

Lintang juga mengingatkan, bahwa peningkatan pelayanan BPJS itu penting, karena hal ini paling sering dikeluhkan warga.

Sekretaris Fraksi PKS, Shinta Wahyuni Chairuddin menambahkan, beban ekonomi masyarakat yang sudah berat saat ini harus dilindungi. Terlebih masyarakat kelas bawah, apalagi kelompok BPJS kelas 3 yang mandiri.

“Fraksi PKS meminta agar Walikota Tangsel mengalokasikan anggaran untuk program UHC atau BPJS kelas 3 bagi seluruh warga tidak mampu,” singkatnya. (CIP/DBS)