Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Soroti Penggusuran

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Soroti Penggusuran
Penggusuran (ilustrasi)

TangselMedia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta baru-baru ini melaporkan masih adanya penggusuran yang tidak memperhatikan standar Hak Asasi Manusia (HAM). Data penelitian terbaru mereka menunjukkan masih ada 71 titik penggusuraan di DKI Jakarta pada masa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Bidang Perkotaan dan masyarakat Urban Charlie AlBajili menyebutkan ada total 79 titik penggusuran di Jakarta selama Bulan Januari sampai Bulan September 2018. Sebanyak 60 titik dilakukan pada tahun 2018.

“Tapi kalau dari satu tahun pemerintahan Anies, ada 71 titik, yang didominasi pedagang kaki lima (PKL),” ujar Charlie saat dihubungi Republika, Kamis (18/10).

Jika dilihat secara keseluruhan, sebenarnya jumlah titik penggusuran tahun ini jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tetapi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Jakarta menekankan, persentase penggusuran yang dilakukan secara sepihak dan tidak mengikuti standar HAM tidak jauh berbeda. Ia menyebut, jumlahnya mencapai 80 persen.

Menurut Charlie, standar HAM untuk kasus penggusuran terbagi dalam tiga tahapan, yaitu pra-penggusuran, saat penggusuran dan setelah penggusuran. Pada intinya, proses itu harus melibatkan masyarakat dalam proses musyawarah dan menyertakan proses untuk mencari solusi agar orang yang tergusur mendapatkan tempat tinggal atau kembali menjalankan usahanya.

Secara rinci, proses pra-penggusuran mencakup partisipasi dan musyawarah, pemberitahuan yang layak, serta relokasi sementara. Saat penggusuran, harus diperhatikan adanya perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan, dan pengerahan aparat secara proporsional. Usai penggusuran juga pemerintah harus menyediakan hunian atau kompensasi yang layak serta perlindungan harta benda.

Sayangnya, dari 79 kasus yang terjadi sepanjang 2018, 61 di antaranya berakhir tanpa solusi. Hanya tiga kasus yang disertai ganti rugi, empat kasus disertai relokasi. Sebanyak 14 kasus lain belum diketahui bentuk penyelesaiannya.

Baca Juga  Untuk Asian Games 2018 Disiapkan 1.400 Tenaga Medis

Atas hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Jakarta merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat regulasi mengenai proses penggusuran yang manusiawi. Regulasi itu seharusnya mengadopsi standar HAM. Dengan begitu, impian Anies untuk mewujudkan kota yang manusiawi di Jakarta akan terwujud.

“Yang jelas, kalau pemerintah mau membangun kota, karena mau enggakmau kota harus dibangun. Kalau melakukan penataan, penertiban, atau apa bahasa halusnya penggusuran, harus ada musyawarah dan solusi yang jelas dengan memikirkan dampak kepada masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu, Anies Baswedan mengiyakan data tersebut. Ia meminta LBH Jakarta menunjukkan data di mana saja penggusuran itu dilakukan. “Saya enggak mau bilang enggak benar. Yang mengatakan yang harus membuktikan, bukan saya yang membuktikan,” ujar Anies.

Camat Menteng Paris Limbong mengatakan ada dua lokasi di wilayahnya yang masuk dalam daftar titik penggusuran menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Jakarta, yaitu Jalan Pegangsaan dan Jalan H Agus Salim atau Jalan Sabang. Menurut Paris, hal ini dilematis sebab penggusuran dilakukan karena adanya pelanggaran.

Paris juga tidak sepakat dengan penggunaan kata penggusuran. Istilah ini dinilai negatif dan tidak tepat. Menurut dia, istilah yang lebih tepat adalah penertiban dan penataan. Menurut Paris, pemberian lokasi pengganti untuk PKL juga bukan solusi.

“Kita melaksanakan itu kan karena mereka melanggar. Artinya mereka jualan di trotoar, parkir di jalan. Artinya kan harus ditertibkan,” ujar Paris saat ditemui Republika di kantornya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *