MELEMAHNYA PENEGAK HUKUM DI INDONSIA DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Ditulis Oleh : Prayudha Fajar Subhi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat khususnya di indonesia. Sering terjadi mungkin setiap tahunya masyarakat membaca atau melihat di media cetak, ditonton ditelevisi dan lainnya seakan tak lepas dari kehidupan kita sebagai masyarakat indonesia hal ini sangat tidak patut di banggakan. menurut kamus besar Bahasa indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalagunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi :
“Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sndiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat (4 tahum) dan paling lama (20 tahun)”
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menetapkan hakim agung sudrajat dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan tersangka hakim agung ini terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan trsangka Mahkamah Agung ini terkait operasi tangkap tangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang di lakukan di Semarang dan Jakarta pada Rabu (21/9/2022)
Penetapan hakim SD tersebut bakal menambah panjang nama apparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Aparat hukum yang seharusnya penegakan aturan justru melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya kelompoknya atau diri sendiri.
Berdasarkan data KPK ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Rincianya, ada 21 koruptor dengan jabatan hakim, 10 koruptor dengan jabatan jaksa, serta 3 orang dari kepolisian. Seperti contoh kasus di atas hal ini membuktikan bahwa melemahnya penegak hukum di Indonesia.
Saya sebagai mahasiswa hukum mengharapkan sekali supaya penegak hukum dan aparat pemerintah bertugaslah dengan aturan yang sudah di tetapkan dalam undang-undang karna hal ini menjadi hal yang tidak baik sebagai penegak hukum yang sudah di percayai oleh masyakat bahkan sudah bersumpah atas nama sendri dan terhadap tuhan karena yang kita ketahui bersama ini sangat merugikan masyarakat di indonsia karena rakyat-rakyat yang tergolong tidak mampu sangat membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kehidupanya akan sangat di sayang sekali ketika uang tersebut disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.***
*Penulis adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang