Mengaku Kecewa Dengan Suami, Lilis Diduga Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

Mengaku Kecewa Dengan Suami, Lilis Diduga Habisi Nyawa Bayinya Sendiri
Ilustrasi bayi.

TangselMedia – Lilis Siti Saadah (20) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Penyebabnya, Lilis diduga menghabisi nyawa bayinya sendiri. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Lilis mengaku kecewa kepada suaminya karena dianggap tidak bertanggung jawab. “Ada pun alasan dari tersangka karena tersangka merasa kecewa dengan yang dia sebut suaminya,” ujar Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (20/2/2019). “Bahwa suaminya ini tidak bertanggung jawab atas kehamilan tersangka,” ujarnya lagi. Lilis Siti Saadah merupakan asisten rumah tangga (ART) melakukan pembunuhan di rumah majikannya di Kompleks Arinda Permai I G-18 RT 004/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Mengaku Kecewa Dengan Suami, Lilis Diduga Habisi Nyawa Bayinya Sendiri
Ungkap kasus pembunuhan bayi di Mapolres Tangsel, Rabu (20/2/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Ferdy menyatakan, suami tersangka masih terus ditelusuri oleh pihak kepolisian karena tersangka sendiri tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah kepada petugas. “Statusnya dia mengaku sudah menikah tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah,” ujarnya. Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut apakah suami yang diakui oleh tersangka tersebut memiliki pengaruh terhadap perbuatannya membunuh bayi yang baru lahir. “Sudah ada nama yang diakui suami oleh tersangka dan kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan, apakah ada pengaruh dari suaminya atau murni dari tersangka,” ucap Ferdy.

Bau Busuk Menyeruak dari Dalam Gudang

Perbuatan Lisa Siti Saadah terbongkar setelah ART lainnya mencium aroma tidak sedap pada bagian gudang di rumah tersebut pada 18 Februari 2019. Saat ditelusuri ART lainnya, bau busuk itu berasal dari kantong plastik di dalam kardus. Ternyata, isi kantong plastik tersebtu adalah jasad bayi. Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, jasad bayi itu diduga sudah berumur 4 hari sejak pertama kali ditemukan.

Tersangka Sembunyikan Kehamilannya

Lilis menyembunyikan kehamilannya selama sembilan bulan itu sambil terus bekerja keras sebagai pembantu. “Enggak ada yang tahu kehamilannya,” ujarnya. Namun polisi bisa menentukan Lilis sebagai ibu sekaligus pembunuh jabang bayinya, karena pada Jumat (15/2/2019), ia mengalami pendarahan. Hal itu menjadi petunjuk utama bagi polisi untuk menyelidiki lebih lanjut dan akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Kapolres juga memaparkan, Lilis melahirkan secara mandiri menggunakan alat-alat seadanya. “Dia lahiran sendiri, ari-arinya dipotong menggunakan gunting kuku,” ujarnya.

Baca Juga  Mahasiswa Unpam Sosialisasikan Pengenalan Materi Kelistrikan Dasar Bagi Para Siswa Madrasah Ibtidaiyyah

Dibekap

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan.Perempuan bernama Lilis Siti Saadah (20) itu diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, perbuatan tersangka itu terbongkar ketika warga mencium aroma tak sedap. Bau busuk itu  dari arah gudang rumah di Kompleks Arinda Permai I G-18 RT 004/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Kronologis perkara ini bermula pada 18 Februari, salah seorang asisten rumah tangga mencium bau tidak sedap dari gudang rumah tempat yang bersangkutan bekerja,” ujar Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (20/2/2019). Ferdy menambahkan, ketika asisten rumah tangga lainnya memeriksa gudang tersebut ditemukan bayi laki-laki dalam keadaan meninggal dunia yang berada dalam kardus. Selanjutnya, pekerja rumah tangga itu melaporkan penemuannya kepada tuan rumah yang kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

Setelah itu, kata Ferdy, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya, polisi menemukan tersangka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut. Sebelum perbuatannya terbongkar, tersangka sempat mengeluh sakit perut kepada tuan rumahnya dan segera dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Umum Permata Ibu. “Dari dasar itu dilakukan penyelidikan kepada tersangka terhadap kejadian di rumah tersebut, setelah diinterogasi janin tersebut berasal dari yang bersangkutan,” ucap Ferdy.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka menghabisi sang bayi setelah melahirkan. Dia membekapnya wajah sang bayi menggunakan kain, Kamis (14/2/2019). “Ketika baru lahir dibekap dengan menggunakan kain sehingga meninggal dunia,” ujar Ferdy. Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tersangka diganjar pasal 341 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun (Tribunnews.com/Wartakotalive.com)