Pernyataan Sikap Aliansi BEM SI Terkait Penangkapan Aktivis: Indonesia Gawat Darurat, Rezim Anti-Kritik!

TangselMedia – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengecam pemerintah yang kembali menangkapi aktivis dan ulama dengan tuduhan makar.

Kejadian penangkapan dan penahanan orang tertuduh makar kali ini, merupakan tamparan keras bagi kebebasan berpendapat yang ada di Indonesia. Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 mengatur dengan jelas, bahwa setiap individu yang ada di Indonesia dapat mengemukakan aspirasi sebagai perwujudan demokrasi yang nyata dan sebenar-benarnya bagi sistem ketatanegaraan.

“Indonesia saat ini gawat darurat, karena rezim yang anti-kritik. Ini sudah jelas ada tujuan pembungkaman suara rakyat. Maka perlu kita pertanyakan, apakah demokrasi berjalan dengan baik di negara kita”, ujar Wildan Wahyu Nugroho, Koordinator Pusat Aliansi BEM SI dalam press release-nya yang TangselMedia terima, Senin 3 April 2017.

Logo BEM SI. (sumber foto: bemindonesia.or.id)

Menurut Wildan, sebelumnya, aksi-aksi yang dilakukan mahasiswa juga banyak mengalami tindakan represif oleh aparat kepolisian di berbagai wilayah. Seolah-olah negara ini sudah anti-pati dan tidak mau mendengarkan lagi aspirasi rakyat.

Baca Juga  Mahasiswa Kembali Berdemo Menuntut Pemerintahan Jokowi

“Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ini, slogan demokrasi yang sudah kita anut. Tetapi rakyat seolah tidak boleh berkata. Ketika rakyat ingin berucap melalui jalur yang benar, di tangkap dan di tuduh melakukan makar! Kami dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia, merasa ini adalah kondisi yang gawat darurat. Maka perlu perhatian oleh banyak pihak. Seandainya suara rakyat tidak digubris, maka kepada suara siapa lagi pemerintah mengarah?”, paparnya.

Maka kami, dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan sikap dengan tegas:

  1. Mengutuk keras sikap Polda Metro Jaya atas tindakan penangkapan;
  2. Menuntut kepada rezim pemerintah untuk menghentikan sikap pembungkaman suara rakyat;
  3. Mendesak pemerintah untuk membebaskan orang-orang tertuduh makar, karena mencederai konstitusi.

(HJD)