Team Saber Pungli Tangsel Tangkap Oknum Pegawai di Ciputat

TangselMedia – Aksi pungutan liar masih terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini oknum pejabat di Kecamatan Ciputat Tangsel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Tangsel beberapa hari lalu.

Oknum tersebut berinisial AS (55th) sebagai staf pelaksana kantor Kecamatan Ciputat. Diduga AS melakukan pungutan liar untuk mengurus akta jual beli tanah.

Wakapolres sedang menunjukan barang bukti OTT. (sumber foto: TangselMedia)

Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso mengatakan, pelaku sekarang sudah diamankan oleh Polres Tangsel. Sebelumnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk pengurusan Administrasi Akte Jual Beli (AJB).

“Tersangka meminta uang sebesar Rp. 1,3 juta kepada korban, sebagai syarat mengurus AJB”, ujar Bachtiar dalam keterangan pers-nya di Polres Tangsel, Rabu 1 Maret 2017.

Dia juga menjelaskannya, pelaku melakukan pungli pada Selasa 28 Februari lalu. Saat itu korban berinisial AV mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus AJB di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Korban datang karena merasa proses pengajuan AJB yang sudah berlangsung 2 bulan, tidak kunjung selesai.

Baca Juga  Menko Polhukam Buka Pelatihan Peningkatan Apgakum Banten di Tangsel
Kompol Bachtiar bersama kasat reskrim memberikan keterangan pers. (sumber foto: TangselMedia)

 

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban. Tim Saber Pungli Polres Tangsel dan Bareskrim lalu menangkap pelaku di kantornya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan hal ini. Uang yang diterima dari korban diambil sendiri. Sejauh ini, belum ditemukan keterlibatan pejabat lain”, ujar Kompol Bachtiar.

Polisi juga menyita barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 3 juta dan satu telepon genggam. Pelaku dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DRS)