TangselMedia – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Tangsel bersama anggota Fraksi Madani, Dewi Indah Damayanti menginisiasi sebuah rancancangan peraturan daerah (Raperda) tentang: Kota Layak Anak (KLA).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Siti Chadijah mengatakan, Raperda KLA tersebut telah memenuhi naskah akademik untuk dilanjutkan ke pembahasan. Bahkan sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemkot Tangsel, dan akan masuk ke dalam pembahasan pada awal masa sidang ini.
“Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Tangsel menjadi kota yang layak bagi perkembangan dan pertumbuhan anak”, katanya.
Chadijah menjelaskan, konsep yang akan dimasukan di dalam Raperda KLA ini, seperti: mengatur fasilitas yang dibutuhkan oleh anak-anak di Kota Tangsel. Wujud dari Raperda Kota Layak Anak yang kami inisiasi ini, untuk mengatur zona-zona aman bagi anak, serta fasilitas yang harus dilengkapi pemerintah seperti apa, dan juga perlindungan anak yang harus terjamin hak-haknya.
Fasilitas yang ingin dirancang dalam raperda tersebut seperti: di setiap sekolah harus ada marka jalan dan jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk keselamatan anak-anak.
Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut maka kedepannya Kota Tangsel akan melahirkan generasi yang sudah dilindungi dan terpenuhi haknya sejak dini.
“Jadi sama saja kita tengah berupaya menyelamatkan generasi penerus Kota Tangsel, makanya kami benar-benar serius dan intes dalam membahas Raperda ini”, ujar Chadijah.
Sri Lintang Rosi Aryani, Anggota Fraksi PKS mengungkapkan, dalam Raperda ini juga akan mengatur tentang dunia usaha yang memiliki kewajiban menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif.
“Nantinya akan dibuatkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar”, ungkapnya.
Kemudian Andi Cut Muthia, yang juga Anggota Fraksi PKS mencontohkan fasilitas publik yang harus disediakan Pemkot Tangsel secara bertahap seperti: puskesmas Ramah Anak di setiap kelurahan, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, juga taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan.
“Data anak yang akurat, by name by address dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak, yang perlu dituangkan dalam Perda KLA”
Sementara, Romli Sian Mair, Anggota Fraksi PKS mengingatkan, bahwa keluarga merupakan basis utama dalam realisasi Kota Layak Anak. Sehingga Pemkot harus memfasilitasi keluarga agar dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal. Misalnya, adanya penyuluhan penting untuk pasangan yang akan menikah dan bagi para orang tua. Bantuan beasiswa miskin, termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu, dan sebagainya.
Yulhilda Zahar, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Tangsel menjelaskan, ada empat Raperda dari 19 Raperda yang rencananya akan dibahas pada tahun anggaran 2017. Empat Raperda inisiatif yang akan dibahas lebih dahulu, yakni Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Raperda inisiatif dari DPRD tersebut menjadi prioritas pembahasan, karena sudah dilengkapi Naskah Akademik, dan sudah melalui proses harmonisasi”, jelasnya. (CIP)