Wajib Pajak Dipermudah, Bapenda Tangerang Selatan Menggelar Pajak Daerah

Wajib Pajak Dipermudah, Bapenda Tangerang Selatan Menggelar Pajak Daerah
Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Bapenda Tangsel,Cahyadi saat menyampaikan materi di kegiatan sosialisasi Pajak Daerah wilayah II di Restoran Telaga Seafood,Serpong Utara. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TangselMedia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah di Telaga Seafood BSD, Tangsel, Senin (25/2/2019). Sosialisasi kali ini dilakukan di wilayah II, meliputi Kecamatan Serpong Utara dan Ciputat yang dihadiri sedikitnya 50 perwakilan pelaku usaha yang rata-rata merupakan pemilik rumah makan atau restoran.

Selain itu, Bapenda juga mengundang perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, Samsat, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Provinsi Banten, serta konsultan pajak sebagai narasumber guna memberi pemahaman terkait kepada para wajib pajak tersebut.  Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel, Cahyadi menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya tertib administrasi perpajakan sekaligus sebagai sarana pembinaan pemerintah daerah kepada para wajib pajak (WP). Ia berharap ke depan mereka bisa lebih tertib dan mudah dalam hal pencatatan atau pembukuan keuangannya.

Wajib Pajak Dipermudah, Bapenda Tangerang Selatan Menggelar Pajak Daerah
TangerangNews.com

“Tujuannya sebagai pembaharuan pola pembinaan Pemerintah Daerah kepada para wajib pajak. Dan kita hadirkan semua (Perwakilan Samsat, KKP dan praktisi pajak) seperti ini agar bisa efisien dan dirasakan manfaatnya,” jelas Cahyadi setelah menggelar sosialisasi tersebut.  Menurutnya, sosialisasi ini merupakan interpretasi dari Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah. Sasaran terpenting adalah mengenai penyampaian hak dan kewajiban para wajib pajak, dan pemeriksa terpenuhi saat dilakukan pemeriksaan.

“Hak dan kewajiban saat pemeriksaan itu perlu diketahui . Tujuannya supaya ada informasi yang berimbang baik bagi wajib pajak dan pemeriksa,” ungkapnya. Cahyadi menjelaskan, khusus pelaku usaha di bidang restoran, bisa dikategorikan menjadi wajib pajak, bila mempunyai omzet sebesar Rp15 juta perbulan.  Cahyadi juga menerangkan, bahwa tolak ukur keberhasilan dari pemeriksaan tersebut bukan hanya berdasarkan dari besarnya ketetapan pajak yang dibayarkan saja, melainkan juga dari sisi pembinaan. 

Baca Juga  DMI Kota Tangsel Apresiasi Acara Liga Generasi Masjid

“Berdasarkan pemeriksaan di 2018, kita sudah menetapkan kurang lebih sekitar Rp1,5 Miliar di wilayah ini dalam setahun. Walaupun pemeriksaan itu tolak ukurnya bukan hanya dari besarnya yang kita tetapkan kurang bayarnya, tapi ada sisi lain yaitu pembinaan,” bebernya.  Bahwa dalam pemeriksaan, kata dia, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada para wajib pajak, apa saja yang sekiranya diperlukan dan harus diperbaiki. 

“Misalkan, ketika kita periksa yang tadinya dia (wajib pajak) belum mengerti tentang pembukuan, kita sampaikan pembukuan. Misal bila pembukuannya kurang baik, ada saran dari pemeriksa untuk memperbaiki, sehingga ketika kita evaluasi di tahun berikutnya, pembukuan tersebut sudah ada,” ujar Cahyadi. Sosialisasi ini akan terus dilakukan, karena mengingat pajak merupakan sektor yang memiliki sumbangsih yang besar terhadap pendapatan daerah. “Tahun ini pajak daerah naik 10 persen. Pada tahun 2018, sebesar Rp1,26 Triliun, dan saat ini mencapai Rp1,396 Triliun,” terangnya. 

Oleh karena itu, Cahyadi mengharapkan agar para wajib pajak bisa mematuhi dan melaksanakan kewajibannya.  “Setelah mengikuti sosialisasi ini kita harapkan kepatuhan wajib pajak akan kewajiban perpajakan daerahnya bisa lebih meningkat, pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” harapnya.(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *