Di Magetan Sebanyak 11.000 Orang Belum Rekam KTP Elektronik

Info Kota2005 Views
Di Magetan Sebanyak 11.000 Orang Belum Rekam KTP Elektronik
ILUSTRASI (ANTARA/Rahmad)

TangselMedia – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyebutkan masih ada sekitar 11.000 orang di daerah itu yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Kepala Seksi Identitas Penduduk Dispendukpencapil Kabupaten Magetan Singgih Indraya di Magetan, Kamis, menjelaskan dari 11.000 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik itu ada yang memang sudah meninggal, memiliki data kependudukan ganda dan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Dispendukpencapil, kata dia, sebenarnya sudah melakukan perekaman keliling sesuai surat resmi dari kecamatan. “Tapi ternyata ada yang ganda (data kependudukannya), warga sudah meninggal tapi tidak dilaporkan ke Dispendukpencapil. Untuk itu, kita akan melakukan perekaman dengan cara menyisir pemilih pemula, terutama anak-anak sekolah seperti hari ini,” ujarnya ditemui saat perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yosonegoro.

Singgih menyebutkan, jumlah penduduk Kabupaten Magetan sebanyak 691.423 orang. Dari jumlah tersebut yang wajib memiliki KTP 550.829 orang. “Dari jumlah wajib KTP 550.829 orang tersebut, yang sudah melakukan perekaman 563.011 orang, sedangkan jumlah total KTP yang sudah tercetak sebanyak 610.981 dan belum cetak 47.970 keping,” ujarnya.

Baca Juga  Satu Orang Anggota Komplotan ‘Kampung Begal’ Di Pasuruan Tertangkap Polisi

Dikatakan Singgih, hingga saat ini jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.460 orang. “Jumlah 1.460 orang itu terhitung per November lalu. Kemungkinan sekarang sudah bertambah lagi,” ujarnya.

Dispendukpencapil Magetan, lanjutnya, telah berupaya untuk melakukan perekaman dengan cara jemput bola. “Perekaman jemput bola kita prioritaskan bagi pemilih pemula dan orang jompo. Sedangkan bagi yang usia di atas 23 tahun wajib melakukan rekaman di kecamatan, jadi bukan termasuk yang kita datangi,” ujarnya.