Lakukan Pungli, Oknum ORGANDA di Tangkap Polisi di Pos Jalan Raya Legok Karawaci

Beberapa oknum ORGANDA Kab. tangerang ditangkap Polisi. Foto: Humas Polres Tangsel
Beberapa oknum ORGANDA Kab. Tangerang ditangkap Polisi. Foto: Humas Polres Tangsel

TangselMedia – Sejumlah oknum ORGANDA Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan pada hari Sabtu (15/10/2016) sekitar jam 16.30 Wib. Mereka tertangkap tangan karena melakukan pungli (pungutan liar) yang dilakukan di Jalan Legok,Karawaci, Tangerang.

Oknum ORGANDA itu diketahui bernama; Awaludin, Jupri, Andi Saputra dan Suhendi. Mereka menggunakan modus memungut uang kepada semua pengemudi kendaraan jenis truk yang melintas di jalan Legok dengan kisaran Rp. 2.000,- sd Rp. 5.000,- yang ditukar dengan sebuah karcis. Korban yang sempat di melapor yaitu Saepullah, seorang pengemudi truk yang melintasi jalan tersebut.

Menurut H. Mansury Kabag Humas Polres Tangsel, penangkapan bermula dari saat Satreskrim Opsnal 4 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melintasi jalan Legok Karawaci untuk observasi. Kemudian memergoki oknum anggota ORGANDA yang sedang berada di tengah jalan membagikan tiket berwarna biru dan memegang sejumlah uang hasil pertukaran tiket tersebut dengan nominal uang berkisar Rp.2000 -Rp.5000 per kendaraan. Melihat kejadian tersebut Opsnal Unit 4 beserta Kanit langsung mengamankan oknum ORGANDA tersebut dan menyita barang bukti. Mereka dikenakan pasal 368 juncto 335 KUHP terkait tindak pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga  Terkait Kasus Air Mineral Palsu, Polisi Tunggu Laporan Kerugian Masyarakat

Dari hasil penangkapan telah disita;

  1. 4 ID Card Anggota ORGANDA Kab. Tangerang,
  2. Uang tunai Rp. 186.000,-
  3. 4 unit HP merek Nokia hitam, Samsung hitam, Samsung putih dan Mito merah,
  4. 2 bendel dan 26 lembar karcis
  5. Banner bertulis POS ORGANDA KELAPA DUA

Mereka melakukan pungutan berupa uang kesetiap kendaraan terutama jenis truk yg melintas di jalan legok Karawaci serta melakukan pendataan korban hasil pungutan liar. Dari pengakuannya aksi pungutan liar tersebut sudah berlangsung setahun menyetor uang hasil pungutan kepada kepala pos ORGANDA bernama Arifin. Hingga berita ini diturunkan, Arifin belum diketahui keberadaannya.

“Mereka lakukan dari pukul 08.00 wib s/d 16.00 wib yang akan disetor sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), padahal pungutan uang di POS ORGANDA tersebut dilakukan 24 jam di yang dibagi menjadi 3 plug yaitu; jam 08.00 -16.00 wib, jam 16.00- 22.00 wib dan jam 22.00 – 08.00 wib”, tutur H. Mansury kepada awak media. (isn)