Lagi, Kini MUI Kota Serang Haramkan Ahok Injak Kaki di Kota Serang

TangselMedia – Kontroversi yang menjadi polemik terkait pernyataan Basuki Tjahaya Purnama, Gubernur DKI Jakarta, yang dianggap melecehkan Islam masih terus berlanjut. Tidak kurang dari berbagai elemen ummat Islam baik ormas ataupun tokoh masyarakat mengecam pernyataan tersebut bahkan sampai mengadukan Gubernur DKI petahana tersebut ke kepolisian.

Logo MUI Kota Serang, Provinsi Banten
Logo MUI Kota Serang, Provinsi Banten

Kini salah satu reaksi yang sangat keras dilakukan adalah dari MUI Kota Serang, sebagaimana yang didapat oleh TangselMedia, dalam bentuk press realese sebagai berikut:

 

SIARAN PERS MUI KOTA SERANG :

Memperhatikan situasi meningkatnya keresahan umat islam di berbagai daerah, termasuk umat islam di Kota Serang Provinsi Banten, yang disebabkan oleh pernyataan sudara Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, selaku Gubernur DKI Jakarta tentang Al Quran Surat Al Maidah ayat 51, adalah dipandang sebagai pelecehan dan penistaan terhadap Agama Islam, mengganggu kerukunan umat beragama, memicu kerusuhan antar-golongan (SARA), maka Dewan Pimpinan MUI Kota Serang menyatakan :

Baca Juga  JNE Serahkan 3.2 Ton Bantuan Untuk Pemerintah Cianjur

(1) Meminta Kapolri untuk segera menangkap Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

(2) Meminta MUI Pusat melalui MUI Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mendesak Kapolri dan Presiden Joko Widodo menangkap sdr Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.

(3) Menghimbau para pendukung ahok agar segera sadar dan bertaubat, serta meminta maaf kepada suluruh umat Islam Indonesia.

(4) Menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk menanganinya.

(5) Menyatakan Haram sdr Ahok menginjakan kakinya, di wilayah hukum Kota Serang Provinsi Banten.

(ttd, Ketua Umum dan Sekretaris Umum, MUI Kota Serang KH Mahmudi – Amas Tadjuddin)

(DBS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *