Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

barang-bukti-narkotika-di-ciputatTangselMedia – Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Budi Harjono, berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, sesuai UU No. 35 Tahun 2009, pada Rabu 12 Oktober 2016 kemarin.

Menurut Kabag Humas Polres Tangsel, AKP Manshuri, tersangka bernama Trisna, 31 tahun. Ia ditangkap di lokasi SPBU Pertamina kelurahan Sawah Lama, kecamatan Ciputat, bersama barang bukti berupa : 20 paket kecil dan 6 paket sedang diduga Metamphetamine, 3 unit HP, uang tunai Rp. 2.000.000, timbangan elektrik dan 1 buah bong dari botol Larutan Cap Kaki 3.

Peristiwa bermula ketika Tim Opsnal kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, saat melakukan observasi di wilayah Serpong.  Begitu tiba di TKP, dan berhenti di SPBU Pertamina, polisi melihat orang yang dicurigai sedang menyembunyikan narkotika dengan cara yang illegal di dalam bajunya.

Baca Juga  Setelah Dilaporkan ke Ombudsman Banten, Dishubkominfo Tangsel Siap Berbenah

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah beberapa barang bukti di dalam tas milik pelaku yang sedang dipakainya. Polisi melanjutkan dengan menggeledah rumah pelaku, yang disana akhirnya ditemukan beberapa paket narkotika jenis metamphetamine yang sangat cukup untuk menjerat pelaku kedalam sel tahanan Polsek Serpong. (DBS)