Dua Remaja Di Tangerang Selatan Mencuri Motor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Ditembak

Dua Remaja Di Tangerang Selatan Mencuri Motor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Ditembak
Pelaku pencuri motor berinisal S dan P di tangkap Polres Tangsel di Pondok Benda, Pamulang, Tangsel(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

TangselMedia – Kepolisian Tangerang Selatan menangkap dua pelaku pencurian motor berinisal S (18) dan P (23) di Jalan Satria Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (24/8/2019) lalu. Pelaku S ditembak di kaki karena berusaha melarikan diri. Ia Berjalan tertatih-tatih dan meringis menahan rasa sakit, Selasa (3/9/2019). Bahkan ia harus dibantu temannya karena tidak bisa berdiri sendiri setelah kakinya dihadiahi timah panas oleh petugas polisi.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan dari korban yang kehilangan motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6918 WTY di wilayah Pondok Aren, Tangsel pada Rabu (21/8/2019). Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengusut dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang mengendarai motor hasil curian di Pondok Benda, Tangsel.

“Pada saat itu kita ikuti dan melakukan penangkapan kepada dua tersangka tersebut yang kebetulan saat itu berhenti di lokasi tempat penangkapan,” kata Ferdy di Polres Tangsel, Selasa (3/9/2019). Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memasuki gang.

Baca Juga  Sebanyak 300 Orang Mahasiswa Dari Tangerang Selatan Siap Berangkat Ke Gedung DPR

Saat itu polisi langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku pada kaki sebelah kanan. “Kita lakukan penangkapan melakukan perlawanan sehingga kita tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian tersebut di wilayah Tangsel. “Kita masih lakukan pendalaman untuk mengetahui sudah berapa kali pelaku melakukannya dan kemana barang curian itu dilarikan,” ujarnya. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.