Kolaborasi Untuk Pengembangan UMKM Melalui Jakpreneur

Kolaborasi Untuk Pengembangan UMKM Melalui Jakpreneur

Oleh : Jeni Irnawati, S.E., M.M.*

 

Sebagai Gurbernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan tentang gagasan nya mengenai Jakprenur sebagai platform kreasi, fasilitasi dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan seperti start-up, institusi pendidikan maupun institusi pembiayaan. Program Jakpreneur merupakan penyempurnaan dari program One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE). “JakPreneur ini, pendekatannya asimetrik. Asimetrik itu artinya memberikan solusi sesuai dengan fasenya, tidak simetris, tidak dianggap semuanya pemula. Sebagian adalah memang pemula, dari nol. Tapi sebagian sudah berjalan, tinggal fase kalau disebut tadi P-nya P1-P7,” ucap Anies (dikutip dari news.detik.com). Jakpreneur dapat berbentuk kerja sama jangka panjang maupun bentuk kegiatan lainnya yang berpotensi untuk mengembangkan  keterampilan dan kemandirian berusaha dengan cara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat dan/atau lembaga dan/atau pihak lainnya.

Pemberian nama program ini mempunyai arti dimana Jak merupakan brand identity/ gambaran identitas dari Kota Jakarta, sementara Preneur diambil dari kata entrepreneurship yang merupakan fokus dan subyek dari brand ini. Selain itu mengenai Logo Jakpreneur terdapat gambar bunga yang melambangkan sebuah perkembangan, dan pada bagian tengah dalam logo bunga terinsprirasi dari tombol start yang merupakan langkah awal untuk memulai sesuatu. Tombol start tersebut kemudian tumbuh membentuk bunga mekar ke segala arah yang menggambarkan usaha yang semakin berkembang hingga ke puncaknya. Warna putih, orange dan hitam dipilih untuk menampilkan nuansa semangat, optimisme, kuat serta kemakmuran agar dapat tersampikan semangat tersebut ke masyarakat perlu adanya branding yang membumi (dekat dengan masyarakat), catchy dan ikonik.

Gambar 1. Logo JakPreneur

Yang menjadi daya tarik dalam program Jakpreneur ini adalah kolaborasi dengan berbagai pihak yaitu Bank DKI, E-commerce (Shopee, Bukalapak, Tokopedia), Ojek Online (Grab dan Gojek), LLDIKTI, Bank Indonesia dan Ototitas Jasa Keuangan (OJK). Tidak hanya itu, Jakpreneur juga terbuka untuk seluruh kolabolator yang ingin bekerja sama dalam pengembangan kewirausahaan di DKI Jakarta.

Persyaratan untuk bergabung di Jakpreneur terbagi menjadi 2 kategori yaitu wirausaha pemula dan wirausaha naik kelas. Untuk kategori wirausaha pemula syarat yang diperlukan antara lain memiliki KTP DKI Jakarta dan surat pernyataan rencana membuka usaha yang dapat berupa pernyataan secara daring melalui aplikasi Jakpreneur. Sedangkan syarat untuk wirausaha naik kelas yaitu Memiliki KTP DKI Jakarta, Bukti kepemilikan usaha dan Surat pernyataan rencana mengembangkan usaha yang dapat berupa pernyataan secara daring melalui aplikasi Jakpreneur.

Baca Juga  Polisi Membubarkan Paksa Deklarasi Kebangsaan di Tangerang Selatan

Apabila sudah memenuhi persayaratan tersebut, kita dapat langsung mendaftar online melalui website jakpreneur.jakarta.go.id atau aplikasi Jakpreneur kemudian membawa dokumen persayaratan yang asli ke Kecamatan atau ke tempat instansi Pemprov DKI Jakarta yang mengadakan pelatihan tersebut. Pada pogram Jakpreneur ini bersifat gratis jadi tidak ada biaya pendaftaran maupun biaya bulanannya.

Gambar 2. Aplikasi JakPreneur pada GooglePlaystore

Setelah bergabung dengan Jakpreneur, kita akan memperoleh (1) Pelatihan dengan jenis pelatihan tingkat dasar dan tingkat lanjutan yang meliputi pelatihan teknis dan pelatihan nonteknis. (2) Pendampingan Usaha dalam melakukan pemasaran, permodalan, laporan keuangan, memberikan ide-ide kreatif, melakukan perubahan pola pikir kewirausahaan, membantu mencari penyelesaian permasalahan usaha, dan membentuk pelaku usaha yang unggul. (3) Perizinan, pelaku usaha akan difasilitasi dokumen perizinan dan/atau nonperizinannya, dapat dilakukan perorangan atau kolektif oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Pronvinsi DKI Jakarta. (4) Pemasaran, produk pelaku usaha oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur secara mandiri paling sedikit dilakukan 12 kali dalam setahun melalui penyelenggaraan pameran wirausaha, baik lokal, nasional maupun internasional.

Sementara pemasaran oleh penyelenggaraan pameran wirausaha lokal, nasional maupun internasional dilakukan minimal 4 kali. Fasilitas pemasaran produk pelaku usaha Jakpreneur dapat dilakukan melalui penjualan langsung atau penjualan melalui sistem perdagangan berbasis elektronik dan/atau dalam jaringan (daring). (5)Pelaporan keuangan usaha berbasis aplikasi yang bermanfaat untuk membantu pembuatan laporan keuangan usaha yang dikelola selain itu memudahkan pemenuhan persyaratan akses permodalan. (6) Permodalan, pelaku usaha Jakpreneur yang telah memiliki izin usaha ataupun belum memiliki, difasilitasi untuk mendapatkan kemudahan akses permodalan dari perbankan dan/atau Lembaga dan/atau Pihak lainnya. Salah satu bentuknya ialah kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan perbankan dan/atau lembaga lainnya berupa pengenaan peryaratan kredit yang lebih ringan misalnya kredit untuk usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.

Selain itu para pelaku usaha Jakpreneur difasilitasi sarana & prasarana diantaranya adalah berbentuk optimalisasi tempat usaha yang telah dimiliki misalnya melalui kolaborasi dengan lembaga/pihak lainnya untuk pembayaran dengan aplikasi kasir,  tampilan tempat usaha yang lebih menarik, fasilitasi pegembangan usaha berupa etalase, gerobak, maupun sarana penjualan lainnya bagi para UKM binaan berprestasi yang terpilih, serta berbagai bentuk fasilitasi lainnya.***

Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang