Pelaku Penusukan Sampai Menghilangkan Nyawa Anak Kecil Divonis Oleh Pengadilan Negeri Ambon 10 Tahun Penjara

Info Kota1124 Views
Pelaku Penusukan Sampai Menghilangkan Nyawa Anak Kecil Divonis Oleh Pengadilan Negeri Ambon 10 Tahun Penjara
Ilustrasi sidang (ari/detikcom)

TangselMedia – Julian Apriano Marcus, terdakwa pelaku penusukan yang menewaskan Anak Kecil Bernama Sandi Alfons pada tanggal 27 Januari 2019 lalu divonis penjara 10 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Atas keputusan hakim, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata ketua majeis hakim PN Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi vonis penjara karena telah menghilangkan nyawa korban yang masih berada di bawah umur, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Hendrik Sikteubun dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum penjara selama 11 tahun.

Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy langsung menyatakan banding. Menurut Hendrik , para saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang bisa membuktikan siapa diantara mereka yang membawa pisau. “Dari fakta persidangan memang benar pada Minggu, (27/1/2019) terjadi tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap seorang anak yakni Sandi Alfons hingga meninggal dunia,” katanya.

Baca Juga  Little Sunshine Day Care Bintaro Berikan Fasilitas CCTV Live Streaming Bagi Orang Tua

Namun untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana tersebut, haruslah memperhatikan dengan seksama keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan sebagaimana ketentuan pasal 185 ayat (1) KUHAP. Pasal 185 KUHAP menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan dan keterangan ini disampaikan di bawah sumpah serta dicatat panitera pengganti.

Dikatakan, tujuh orang saksi dalam persidangan yang menyatakan tidak melihat terdakwa menikam korban antara lain Yuliana Alfons, Gerits Anthonia Alfons alias Bongkar, Rocky Frans, Novid Maloky, Bryan Lewaherila, Mauritzio Sopacoa, dan Adrianus Jeuyanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *